MIFTAQUL JANNAH
PAP 14 A /
14080314010
1) Contoh
berkembangnya filsafat ilmu , pada zaman modern yang sangat terkenal dalam
bidang genetik pada teknologi kloning. Uraikan pendapat saudara mengenai
teknologi kloning dilihat dari sudut
pandang norma , moral dan etika bangsa indonesia
·
Secara ilmiah, rekayasa genetika adalah manipulasi genetik
atau perubahan dalam susunan genetik dari suatu organisme. Rekayasa genetika
merupakan proses buatan/sintetis dengan menggunakan Teknologi DNA rekombinan.
Hasil dari rekayasa genetika adalah sebuah organisme yang memiliki sifat yang
diingingkan atau organisme dengan sifat unggul, organisme tersebut sering
disebut sebagai organisme transgenik. Rekayasa genetika sangat terkait dengan
bidang bioteknologi lain seperti kloning hewan dan kloning manusia.Dan rekayasa
genetika merupakan suatu proses manipulasi gen yang bertujuan untuk mendapatkan
organisme yang unggul.
·
Kloning adalah upaya untuk
menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti
sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia
dilakukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan sel telur yang sudah diambil
intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya
ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
·
Kloning manusia adalah teknik
membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa
manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik)
dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya
ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya
dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi
buatan.Melalui metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara
mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur
yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus
dan setruman arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah
proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel
tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak
diri, berkembang, serta berdiferensiasi dan berubah menjadi janin sempurna.
Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan
ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber
inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
·
Menurut pendapat saya dengan
adanya teknologi kloning dizaman modern ini sebenarnya merupakan suatu teknologi
yang membantu manusia dalam perkembangannya dan merupakan hasil temuan baru
dalam zaman modern ini . Tetapi sangat tidak etis jika teknologi kloning ini
dijadikan suatu tolak ukur manusia dewasa dengan manudia hasil teknologi
klonning karena dalam kenyatanyaannya meskipun mirip dengan segi fisik tetap
saja antara manusia ciptaan ALLAH SWT dengan hasil teknologi kloning sangatlah
berbeda dan kurang sempurna . Dan dalam perspektif norma agama sangatlah
bertentangan karena dalam Islam, kegiatan kloning dapat
menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini
dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari
perkawinan, nasab dan pembagian warisan dan
tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam.
Dalam hal penciptaan manusia adalah melalui beberapa tahapan. Sebagaimana
·
Firman Allah dalam QS.
Al-Hajj: 5, yaitu: Artinya:
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang
kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan
kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah,
kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa
yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan
kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada
kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu
yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering,
kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan
suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”. (QS.
Al-Hajj:5).
·
Anak-anak produk kloning dari perempuan-tanpa adanya
laki-laki-tidak akan memunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika
dihasilkan dari proses pemindahan sel telur-yang telah digabungkan dengan inti
sel tubuh-ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula
akan memunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel
telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini
sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah SWT:.
ا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْناكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثى وَ جَعَلْناكُمْ شُعُوباً وَ قَبائِلَ
لِتَعارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ
خَبِيرٌ
·
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS al-Hujurât, 49: 13)
·
Dan dari sudut moral
dan etika sangatlah tidak etis jika teknologi kloning dilakukan pada manusia
karena setiap individu mempunyai ciri , sikap , serta sifat yang pasti berbeda
. Mereka mempunyai hak yang berbeda pula . Jika ada kesamaan dari sifat dan
ciri merupakan faktor yang ketidak sengajaan . Manusia sudah mempunyai moral
dan etika yang sudah di didik dari kecil hingga dewasa dengan proses yang
panjang dan terarah serta mempunyai kepribadian yang luhur dan berbudi
berpekerti yang baik
Referensi
:
Subra, Rao. 1994. Rekayasa Genetika. Jakarta: UI-Press.Diakses 22
Mei
Masduki, M.
2007. Kloning Menurut Pandangan
Islam. Pasuruan: Garoeda.Diakses 22 Mei
Tidak ada komentar:
Posting Komentar